Dasar Hukum & Status Organisasi
KOWANI Kabupaten Sukamakmue merupakan organisasi resmi yang berbadan hukum dan telah disahkan oleh Pemerintah Kabupaten Sukamakmue. Status legalitas ini menjadi dasar kewenangan organisasi dalam menjalankan peran sebagai mitra strategis pemerintah.
Dokumen Legalitas
Akta Notaris Pendirian
Akta pendirian KOWANI Kabupaten Sukamakmue disahkan oleh Notaris Kabupaten Sukamakmue pada tahun 1972.
Surat Keputusan Wali Kabupaten Sukamakmue
SK Wali Kabupaten Sukamakmue tentang pengesahan kepengurusan KOWANI Kabupaten Sukamakmue periode 2024–2029.
Anggaran Dasar & Rumah Tangga (AD/ART)
AD/ART KOWANI Kabupaten Sukamakmue yang menjadi pedoman kerja organisasi, disusun dan disahkan pada 2024.
Surat Terdaftar Ormas
Pencatatan sebagai organisasi kemasyarakatan di Kesbangpol Kabupaten Sukamakmue.
Status Organisasi
KOWANI Kabupaten Sukamakmue berstatus sebagai organisasi kemasyarakatan terdaftar di Pemerintah Kabupaten Sukamakmue dengan kedudukan di Kabupaten Sukamakmue, Kabupaten Sukamakmue. Organisasi ini merupakan bagian dari KOWANI tingkat nasional dan KOWANI Provinsi Kabupaten Sukamakmue.
Kewenangan Organisasi
- Mitra strategis Pemerintah Kabupaten Sukamakmue dalam program pemberdayaan perempuan.
- Penyelenggara program pendidikan, pelatihan, dan kesehatan masyarakat.
- Pengelola keanggotaan organisasi wanita di tingkat kota.
- Representasi perempuan Kabupaten Sukamakmue di forum daerah dan nasional.
Legalitas dalam Angka
Kronologi Legalitas
Akta Pendirian
Akta notaris pendirian KOWANI Kabupaten Sukamakmue disahkan.
Pembaruan AD/ART
AD/ART diperbarui menyesuaikan perkembangan organisasi.
Pencatatan Ulang Ormas
Pencatatan ulang sebagai organisasi kemasyarakatan sesuai UU Ormas.
SK Kepengurusan Baru
SK Wali Kabupaten Sukamakmue tentang pengesahan kepengurusan periode 2024–2029.
Dokumentasi Legalitas
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Ya, KOWANI Kabupaten Sukamakmue adalah organisasi berbadan hukum dengan akta notaris dan surat keputusan Wali Kabupaten Sukamakmue.
Dokumen legalitas dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat di sekretariat KOWANI Kabupaten Sukamakmue.
KOWANI Kabupaten Sukamakmue sah secara hukum sejak tahun 1972 melalui akta notaris pendirian.
Kepengurusan KOWANI Kabupaten Sukamakmue disahkan oleh Wali Kabupaten Sukamakmue melalui Surat Keputusan.