Legalitas KOWANI Kabupaten Sukamakmue

Dasar hukum dan status Kongres Wanita Indonesia Kabupaten Sukamakmue sebagai organisasi resmi berbadan hukum yang disahkan Pemerintah Kabupaten Sukamakmue.

Berbadan Hukum 3 Dokumen Hukum Sah sejak 1972

Dasar Hukum & Status Organisasi

KOWANI Kabupaten Sukamakmue merupakan organisasi resmi yang berbadan hukum dan telah disahkan oleh Pemerintah Kabupaten Sukamakmue. Status legalitas ini menjadi dasar kewenangan organisasi dalam menjalankan peran sebagai mitra strategis pemerintah.

Dokumen legalitas KOWANI Kabupaten Sukamakmue
Dokumen legalitas dan arsip organisasi KOWANI Kabupaten Sukamakmue.

Dokumen Legalitas

Akta Notaris Pendirian

Akta pendirian KOWANI Kabupaten Sukamakmue disahkan oleh Notaris Kabupaten Sukamakmue pada tahun 1972.

1972Notaris Kabupaten Sukamakmue

Surat Keputusan Wali Kabupaten Sukamakmue

SK Wali Kabupaten Sukamakmue tentang pengesahan kepengurusan KOWANI Kabupaten Sukamakmue periode 2024–2029.

2024Pemkot Kabupaten Sukamakmue

Anggaran Dasar & Rumah Tangga (AD/ART)

AD/ART KOWANI Kabupaten Sukamakmue yang menjadi pedoman kerja organisasi, disusun dan disahkan pada 2024.

2024Dokumen Organisasi

Surat Terdaftar Ormas

Pencatatan sebagai organisasi kemasyarakatan di Kesbangpol Kabupaten Sukamakmue.

2024Kesbangpol Kabupaten Sukamakmue

Status Organisasi

KOWANI Kabupaten Sukamakmue berstatus sebagai organisasi kemasyarakatan terdaftar di Pemerintah Kabupaten Sukamakmue dengan kedudukan di Kabupaten Sukamakmue, Kabupaten Sukamakmue. Organisasi ini merupakan bagian dari KOWANI tingkat nasional dan KOWANI Provinsi Kabupaten Sukamakmue.

Kewenangan Organisasi

  • Mitra strategis Pemerintah Kabupaten Sukamakmue dalam program pemberdayaan perempuan.
  • Penyelenggara program pendidikan, pelatihan, dan kesehatan masyarakat.
  • Pengelola keanggotaan organisasi wanita di tingkat kota.
  • Representasi perempuan Kabupaten Sukamakmue di forum daerah dan nasional.

Legalitas dalam Angka

4
Dokumen Hukum
53
Tahun Sah
8
Periode Kepengurusan
52
Organisasi Anggota

Kronologi Legalitas

1972

Akta Pendirian

Akta notaris pendirian KOWANI Kabupaten Sukamakmue disahkan.

1990

Pembaruan AD/ART

AD/ART diperbarui menyesuaikan perkembangan organisasi.

2010

Pencatatan Ulang Ormas

Pencatatan ulang sebagai organisasi kemasyarakatan sesuai UU Ormas.

2024

SK Kepengurusan Baru

SK Wali Kabupaten Sukamakmue tentang pengesahan kepengurusan periode 2024–2029.

Dokumentasi Legalitas

Dokumen legalitas KOWANI Kabupaten Sukamakmue dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat langsung di sekretariat.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah KOWANI Kabupaten Sukamakmue berbadan hukum?

Ya, KOWANI Kabupaten Sukamakmue adalah organisasi berbadan hukum dengan akta notaris dan surat keputusan Wali Kabupaten Sukamakmue.

Di mana dapat melihat dokumen legalitas?

Dokumen legalitas dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat di sekretariat KOWANI Kabupaten Sukamakmue.

Sejak kapan KOWANI Kabupaten Sukamakmue sah secara hukum?

KOWANI Kabupaten Sukamakmue sah secara hukum sejak tahun 1972 melalui akta notaris pendirian.

Siapa yang mengesahkan kepengurusan?

Kepengurusan KOWANI Kabupaten Sukamakmue disahkan oleh Wali Kabupaten Sukamakmue melalui Surat Keputusan.